Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos BUMN Holding Dipanggil KPK

Bos BUMN Holding Dipanggil KPK Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding Madya B Prastyawan, terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Madya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Yuyuk saat dionfirmasi awak media, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga: Mulai Kamis Ini, Mas Febri Diansyah Bukan Lagi Jubir KPK, Jabatannya Sekarang...

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang tersangka, yakni Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo, I Kadek Kertha Laksana, dan Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai 345 ribu dolar Singapura. Pemberian suap terkait pendistribusian gula. Sementara perkara Pieko selaku pemberi suap telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: 6 Jabatan Masih Kosong di KPK, Apa Saja?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: