Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng PPATK, Polisi Ungkap Kasus Penipuan Arisan Online Senilai Rp11 Miliar

Gandeng PPATK, Polisi Ungkap Kasus Penipuan Arisan Online Senilai Rp11 Miliar Mata uang Rupiah | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Makassar -

Polda Sulsel menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi via arisan online di Kota Makassar. Saat ini, polisi masih menunggu laporan aliran transaksi dari PPATK untuk dua tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus tersebut yakni Kelvina Laurens (34) dan Weni (40). Mereka disinyalir sudah menipu puluhan orang dengan nilai kerugian total mencapai Rp11 miliar. Jumlah korban sendiri terus bertambah. Mulanya hanya 51 orang dan kini sudah mencapai 85 orang.

"Saya masih nunggu hasil dari PPATK, sudah kita surati lama, tapi belum keluar. Dengan analisa PPATK itu kita bisa tahu aliran dana kemana saja," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan, Jumat (27/12/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk pemeriksaan saksi pun terus berlanjut. Saat ini, sudah puluhan saksi yang diambil keterangan. Namun, dia tak memberikan rinci saksi-saksi yang diperiksa.

"Sudah banyak ada puluhan (saksi), termasuk suami salah satu tersangka dan beberapa korban. Korban sudah 85 orang, tapi masih banyak yang belum melapor sepertinya. Kerugiannya sama yang kemarin total Rp11 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini, kepolisian sudah memblokir sejumlah rekening milik kedua tersangka. Total ada lima rekening pada berbagai bank yang diblokir, semuanya merupakan bank swasta. Dalam kasus arisan online ini, diperkirakan total korban mencapai 150 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: