Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP
Kicauan di atas dinyatakan melanggar UU ITE dan Dhani dihukum 1 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: