Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Polisi, Gak Bisa Dong Simpulkan Motif Pelaku Kalau Cuma karena Dendam!

Pak Polisi, Gak Bisa Dong Simpulkan Motif Pelaku Kalau Cuma karena Dendam! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi RM dan RB yang menjadi tersangka kasus dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (30/12/2019 ) kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali motif dan kronologi kasus penyiraman air keras tersebut.

Baca Juga: HP Tersangka Penyiram Novel Diperiksa, Apa Isinya?

"Jadi pemeriksaan kemarin garis besarnya penyidik akan menanyakan semua berkaitan kronologis, motif, dan tentunya semua unsur-unsur yang diterapkan pada pasal tersebut akan ditanyakan kepada penyidik ke pelaku," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).

Salah satu tersangka RB sempat menyatakan bahwa penyiraman air keras itu dilakukan lantaran tidak menyukai sosok Novel karena dianggap seorang pengkhianat. 

Mengenai hal itu, Argo memastikan polisi belum bisa menyimpulkan bahwa peristiwa penyiraman air keras itu dilandasi lantaran motif dendam dari pelaku.

"Kami tidak pernah mengatakan ada dendam pribadi kami belum pernah mengatakan itu dari Kepolisian yang terpenting bahwa polisi itu bekerja bukan untuk menghakimi tapi membuktikan pelaku untuk dibawa ke penuntut umum untuk dipersidangkan," ujar Argo.

Baca Juga: Pak Polisi, Tolong Dalang Penyiram Air Keras ke Novel Ditangkap!

Saat ini, kata Argo, pihaknya terus menggali semua keterangan dari kedua tersangka tersebut. Nantinya, hal itu akan dirangkai menjadi bahan analisa dan evaluasi. 

"Tentunya hasil jawaban tersangka disingkronkan dengan petunjuk lain. Semuanya kami analisa dan evaluasi," kata Argo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: