Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar memusnahkan ratusan jenis makanan dan obat ilegal serta makanan yang tidak memenuhi syarat (TMS) hasil operasi pengawasan sepanjang 2019.

"Nilainya mencapai Rp1,445 miliar," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, seusai pemusnahan di Lapangan Upacara BBPOM di Makassar, Selasa (31/12/2019).

Baca Juga: BPOM-Mafindo Perangi Hoaks Obat dan Makanan

Produk obat dan makanan ilegal yang dimusnahan berjumlah sebanyak 888 item atau 33.771 pcs dengan rincian yaitu komoditas obat 536 item (11.752 pcs), komoditas obat tradisional 32 item (161 pcs), komoditas suplemen kesehatan 1 item (125 pcs), komoditas kosmetik 313 item (20.659 pcs), dan komoditas pangan 6 item (1.074 pcs).

"Ke depannya, BBPOM di Makassar akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait," ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, manfaat, dan atau palsu, serta selalu melakukan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: