Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. Wahyu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dari pantauan di lokasi, Wahyu yang sudah mengenakan rompi oranye sempat tidak mau berbicara kepada awak media. Namun, saat mendekati mobil tahanan, Wahyu pun mengeluarkan kata-kata yang berisi permintaan maaf.
Baca Juga: KPK Tangkap Komisioner KPU, Ustaz Tengku Zulkarnain: Dia Nggak Mungkin 'Main Sendiri'
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," ujar Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2020) dini hari.
Dirinya mengungkapkan bahwa kasus suap yang menimpanya murni kesalahan pribadinya. Wahyu pun akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
"Ini murni masalah pribadi saya. Saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Insyaallah sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," kata Wahyu.
Wahyu juga menegaskan dirinya akan bertindak koperatif menjalani proses hukum oleh lembaga antikorupsi itu. "Sangat kooperatif," celetuknya.
Selain Wahyu, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina dan dari pihak swasta, Saeful. Agustiani ditahan di Rutan K4, sedangkan Saeful di tahan di Rutan C1.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum