Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana perihal pemeriksaan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Jazilul yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua MPR RI itu diperiksa KPK, Senin, untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
Baca Juga: Polisi Masih Tunggu Laporan Kasus Korupsi Asabri
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran dana dari IMR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka. Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: