Pak Polisi, Kalau Mau Periksa Mulan Jameela Periksa Aja, Gak Perlu Izin Presiden, Kata Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Polda Jawa Timur tidak perlu meminta izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela terkait kasus dugaan investasi bodong Memiles beromzet ratusan miliar rupiah.
"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden," katanya kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Beneran Nih, Kalau Polisi Mau Periksa Mulan Jameela Harus Seizin Jokowi?
Baca Juga: Buset! Ditemukan 5 Ribuan Transaksi di Jiwasraya, dari Bodong hingga Gorengan
Lanjutnya, ia menjelaskan dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.
Sambungnya, namun jika terjadi peningkatan status tersangka maka pihak kepolisian meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, mengatakan pihak kepolisian harus memiliki izin tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Mulan terkait kasus investasi bodong Memiles.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: