Figur Yasonna Hamonangan Laoly jadi sorotan karena menghadiri konperensi pers pembentukan tim hukum PDIP. Status Yasonna sebagai pejabat negara dengan posisi Menteri Hukum dan HAM jadi polemik.
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bahri mengingatkan Yasonna yang seharusnya bisa menjaga etika selaku pejabat menteri.
"Sebagai pejabat publik, Menkumham harus menjaga etika dengan baik, sehingga menghindari kemungkinan adanya konflik kepentingan. Apalagi isunya terkait masalah hukum yang menjadi salah satu portofolio beliau sebagai Menkumham," kata Fathul dikutip dari Vivanews Kamis, 16 Januari 2020.
Baca Juga: Benarkah KPK Sengaja Incar Anak Yasonna Laoly?
Dia menekankan Yasonna mesti paham sebagai kader PDIP yang notabene pememenang pemilu. Yasonna seharusnya memberikan contoh yang baik untuk publik.
"Sebagai kader parpol pemenang Pemilu 2019, seharusnya Yasonna memberikan keteladanan dalam menjaga etika sebagai pejabat publik," jelas Fathul.
Kemudian, posisi Yasonna sebagai Menkumham untuk dua kali berturut juga masih disorot. Sejumlah kontroversi selama menjadi menkumham menjadi alasannya. Kini, ditambah persepsi eks Anggota DPR itu yang terkesan melibatkan diri dalam kasus hukum yang diduga membelit PDIP.
"Keberadaan beliau sebagai kader parpol yang menjadi Menkumham saja, itu masih banyak pihak yang mempermasalahkan, apalagi beliau melibatkan diri terkait kasus yang membelit parpolnya," tuturnya.
Yasonna sebelumnya terlihat mendampingi pimpinan PDIP seperti Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah saat memberikan pernyataa pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta pada Rabu malam, 15 Januari 2020. Konperensi pers ini terkait PDIP membentuk tim hukum untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan komisioner KPU non-aktif Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku menyangkut kasus proses pergantian antar waktu atau PAW.
Tim hukum dibentuk, lantaran menurut PDIP, upaya penggeledahan kantor partai itu menyalahi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Sebab, keinginan menggeledah tidak disertai prosedur yang diatur dalam undang-undang itu, yakni melalui izin Dewan Pengawas atau Dewas.
Melalui pesan singkatnya, Yasonna mengatakan bahwa dia hadir dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP.
"Saya di sana bukan sebagai Menkumham. Saya sebagai Ketua DPP bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan (DPP PDIP)," kata Yasonna, Kamis 16 Januari 2020.
Dia menegaskan hadir bukan atas nama menteri. Ia menekankan atribut yang dipakai adalah kader partai, bukan sebagai menteri. "Pakaian saya pakai logo partai," tutur Yasonna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat