Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Laoly Usul Tahun Indikasi Geografis di 2024 Nanti, Apa Itu?

Yasonna Laoly Usul Tahun Indikasi Geografis di 2024 Nanti, Apa Itu? Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengusulkan agar tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Adapun hal itu dilakukan agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa memfokuskan diri pada promosi produk unggulan daerah.

Yasonna juga menyebut, Tahun indikasi Geografis juga dilakukan sebagai upaya menghindari pemalsuan produk-produk daerah. Di samping itu, promosi sekaligus memperkenalkan produk daerah sebagai identitas budaya juga akan tertuang dalam agenda tersebut.

“Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam,” kata Yasonna dalam sambutannya di acara Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Yasonna Laoly: Kemudahan Bisnis Tak Boleh Disalahgunakan untuk Kegiatan Kriminal

Yasonna menuturkan, indikasi geografis diharapkan memberi kontribusi pada peningkatan pemasaran produk daerah. Menurutnya, dengan label indikasi geografis, mampu meningkatkan daya jual ke konsumen lantaran kualitas dan ciri khas yang spesifik.

Meski begitu, Yasonna mengakui implementasi perlindungan indikasi geografis berbasis kekayaan intelektual perlu membangun sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan.

Lebih jauh, Yasonna menyebut telah mengkoordinasikan indikasi geografis pada kantor wilayah Kemenkumham. Dia juga meminta jajaran pejabat Kemenkumham di daerah untuk menjalin kolaborasi bersama pemangku wilayah lainnya.

"Saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” tandasnya.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61

Sebagaimana informasi, DJKI juga terus melanjutkan pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar agar terjaga kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga reputasi produk yang telah diberi pelindungan oleh negara.

Sejauh ini, produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk, di antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi kopi-kopian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: