Mengawali tahun 2020, berita miring terkait pengelolaan dana investasi menerpa beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi. Namun BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK menegaskan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang mereka kelola.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, memastikan bahwa status dana peserta BPJAMSOSTEK aman. Bahkan Pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK tanpa penyesuaian iuran, yang diantaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1350% dan total santunan kematian sebesar 75%.
"Penempatan dana BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BPJAMSOSTEK seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)," katanya melalui siaran pers yang disampaikan oleh Humas BPJAMSOSTEK wilayah Sumbagut, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Banyak Skandal di BUMN, Sandi: Kasihan Temen Gue
Baca Juga: No Way! BP Jamsostek Ogah Main Saham Gorengan
Peserta BPJAMSOSTEK dipastikan dapat bernapas lega tanpa kuatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BPJAMSOSTEK dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel, dan hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.
"Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini, total dana kelolaan BPJAMSOSTEK sebesar Rp431,7 Triliun, yang meningkat sebesar 18,3% dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada Surat Utang sebesar 60%, saham 19%, deposito 11%, reksadana 9%, dan investasi langsung 1%.
"Kami pastikan BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Penempatan dana juga dilakukan secara selective buy dengan memperhatikan fundamental yang baik dari masing-masing emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil