Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Liga Inggris Mirip Kasus Jiwasraya, Dewas TVRI Dikatain Helmy Yahya...

Sebut Liga Inggris Mirip Kasus Jiwasraya, Dewas TVRI Dikatain Helmy Yahya... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama Helmy Yahya menjawab pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang menilai siaran Liga Inggris di TVRI bisa memicu gagal bayar seperti kasus Jiwasraya.

Ia pun menepis adanya potensi gagal bayar siaran Liga Inggris seperti yang diutarakan Dewas TVRI. "Pernyataan Dewas Moko (anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko) bahwa menyamakan Liga Inggris dengan Jiwasraya itu ngawur!" katanya kepada wartawan, Selasa (22/1/2020).

Karena siaran Liga Inggris itulah yang menjadi salah satu alasan Dewas TVRI memberhentikan Helmy dari posisi Dirut TVRI.

Baca Juga: Debat Dewas TVRI vs DPR soal Helmy Dipecat: 'Tak Ada Aturannya DPR Mencampuri Urusan Perusahaan'

Baca Juga: Rogoh Kocek Triliunan Buat Siarkan Liga Inggris, Nasib Apes Malah Hampiri Helmy Yahya

Sambungnya, Helmy menilai pembandingan siaran Liga Inggris dengan kasus Jiwasraya adalah pembandingan yang serampangan.

Diketahui, kasus asuransi Jiwasraya ditaksir Kejaksaan Agung berpotensi merugikan negara Rp13 triliun. Sementara itu, Helmy mengatakan nilai hak siaran Liga Inggris yang dibeli TVRI tidak sebesar itu.

"Ini kan cuma berapa miliar. Rp 20-an miliar lah," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Pamungkas Trishadiatmoko mengatakan alasan pemberhentian Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya terkait penyiaran Liga Inggris.

Menurut dia, acara Liga Inggris bisa memicu gagal bayar TVRI seperti kasus Jiwasraya. "Surat SPRP (Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian) Helmy Yahya tidak memberikan jawaban, khususnya mengenai program asing berbiaya besar. Sehingga kami...," katanya dalam RDP dengan Komisi I di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: