Indonesia Angkat Isu Keselamatan Navigasi dalam Sidang Organisasi Maritim Internasional
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya keselamatan navigasi pelayaran internasional dengan kembali menghadiri Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub-Committee on Navigation, Communications, Search & Rescue Sub-Committee (NCSR) ke-7 yang dihelat di Markas Besar IMO di London mulai Rabu-Jumat (15-24/1/2020).
Dalam rilis yang diterima, delegasi Indonesia terdiri dari Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, M. Ali Malawat yang bertindak selaku Ketua Delegasi dan Atase Perhubungan dan Perwakilan KBRI London serta perwakilan dari Direktorat Kenavigasian, Direktorat Kepelabuhanan, Bagian Keuangan, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Pelindo II.
Baca Juga: Lantang di Forum PBB, Indonesia Sebut Israel Penghambat Perdamaian di Timteng
Sidang NCSR membahas hal-hal yang terkait kenavigasian dan komunikasi pelayaran. Termasuk analisis dan persetujuan atas ships routeing measures and ship reporting systems, persyaratan pengangkutan dan standar performa peralatan kenavigasian dan telekomunikasi, sistem long-range identification and tracking (LRIT) dan pengembangan e-navigation, dan juga yang terkait dengan pencarian dan pertolongan serta Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS).
"Dalam Sidang NCSR kali ini dibentuk beberapa Kelompok Kerja (Working Group) yang meliputi SAR Working Group, Communication Working Group, Navigation Working Group, dan Expert Group of Ship Routeing,” ungkap Ali.
Adapun pada pembukaan Sidang pada 15 Januari 2020 lalu, Ali menjelaskan, bahwa Sekretaris Jenderal IMO, Kitack Lim telah menekankan beberapa hal yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Antara lain meliputi modernisasi GMDSS yang termasuk di dalamnya rancangan amandemen SOLAS Bab III dan IV yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2024, amandemen International Safety Net Manual, penyebaran/diseminasi Maritime Safety Information (MSI), serta Search and Rescue (SAR).
“Juga menjadi prioritas adalah keselamatan kapal Non Solas di perairan kutub yang diatur melalui Polar Code. IMO Polar Code ini dapat membantu memastikan kapal yang beroperasi di daerah Kutub Utara dan Antartika bersiaga terhadap suhu ekstrem dan memastikan peralatan penting tetap beroperasi di bawah kondisi tersebut,” ujar Ali.
Selain itu, Ali menambahkan, revisi atas panduan Vessel Traffic Services (VTS) dan revisi panduan Place of Refuge, serta hal-hal terkait SAR dengan prosedur marabahaya di laut juga menjadi prioritas untuk diselesaikan pada Sidang NCSR-7.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto