Istilah gas rumah kaca (GRK) diartikan sebagai gas yang bertanggung jawab atas penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim. Terganggunya keseimbangan energi antara bumi dan atmosfer dipengaruhi oleh peningkatan gas-gas asam arang utama, seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrogen oksida (N2O).
Data Bappenas melalui laporan law carbon development Indonesia (LCDI) mencatat jumlah emisi gas CO2 Indonesia pada 2018 mencapai 543 juta ton. Gas karbondioksida tersebut terdiri dari unsur karbon (C) dan oksigen (O2) yang berasal dari proses pernapasan, makhluk hidup yang membusuk, asap gunung berapi, dan pembakaran bahan bakar fosil.
Meskipun demikian, implementasi kebijakan mandatori campuran solar dengan minyak sawit (fatty acid methyl esther/FAME) yang saat ini memasuki level B30 menjadi bentuk tanggung jawab Indonesia dalam meminimalisasi emisi GRK tersebut.
Baca Juga: Sudah 2 Pekan, Bagaimana Kabar B30?
Data Kementerian ESDM mencatat mandatori B20 yang diimplementasikan pada 2018–2019 lalu mampu mengurangi emisi sebanyak 15,52 juta ton atau sekitar 2,85% dari total emisi gas CO2 yang dihasilkan di Indonesia dan setara dengan 56.045 bus kecil.
Tidak hanya itu, mandatori B30 yang sedang diterapkan di Indonesia saat ini diperkirakan mampu mengurangi emisi gas CO2 sebanyak 14,34 juta ton atau setara dengan 52.010 bus kecil dan secara ekonomi mampu menghemat devisa sebesar Rp63,4 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: