Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peralihan Energi Fosil ke Energi Terbarukan Dijembatani B30

Peralihan Energi Fosil ke Energi Terbarukan Dijembatani B30 Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia sedang berupaya melakukan reformasi energi dengan beralih ke arah energi baru terbarukan dan meninggalkan energi fosil. B30 merupakan langkah awal dari pengembangan bioenergi yang sangat banyak alternatif dan pilihannya.

Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim, Sarwono Kusumaatmadja mengatakan, terdapat dua semboyan untuk melangkah menuju reformasi energi yakni 'think globally act locally' dan 'think big and start small'.

Baca Juga: PLN Siap Pimpin Transisi Energi Melalui Pengembangan EBT di Indonesia

“Kalau kita petakan peralihan bioenergi dari energi fosil, masalahnya sangat kompleks, sehingga berbagai variabel harus didalami dan diperhitungkan. Mengingat biodiversitas kita sangat kaya, kedepan kita harus mengembangkan sumber biofuel dari sumber nabati yang beragam,” kata Sarwono pada Diskusi Pojok Iklim yang diselenggarakan KLHK seperti dilansir dari laman ppid.menlhk.go.id.

Koordinator Keteknikan Bioenergi, Direktorat Bioenergi, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Efendi Manurung mengatakan, dari target bauran energi dari EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025, saat ini telah tercapai sebesar 11,2 persen. Program mandatori B30 merupakan salah satu upaya dari sektor energi untuk mencapai target pengurangan emisi sebagaimana dituangkan dalam Paris Agreement.

“Biofuel ke depan tidak terbatas untuk biodiesel, tidak terbatas pada pengusahaan skala besar, tapi didorong yang berbasis kerakyatan, spesifikasi menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen, pemanfaatan by product biodiesel, dan pemanfaatan hasil sawit non-CPO,” ungkap Efendi.

Kemudian, Kepala Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi, BPPT, Heri Setiapraja menyampaikan bahwa penerapan B30 di Indonesia telah melalui kajian yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. Rekomendasi kajian telah diimplementasikan melalui penetapan standar baru properti biodiesel, penanganan, dan penyimpanan. Menurut Heri, kinerja kendaraan secara umum tidak berubah signifikan dari bahan bakar B20 menjadi B30.

“Penerapan energi B30 untuk teknologi Euro4 memerlukan kajian khusus yang lebih detail, terutama terkait kajian system exhaust after treatment,” jelas Heri.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak, Direktorat Jenderal PPKL, KLHK, Ratna Kartikasari menjelaskan bahwa penggunaan bioenergi khususnya B30 dapat meningkatkan jumlah pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) jika dibandingkan B20.

Efek lain dari penerapan B30 adalah peningkatan nilai tambah CPO menjadi biodiesel serta penghematan devisa. Pengembangan biodiesel diharapkan dapat pemenuhi standard emisi sesuai P.20 tahun 2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O (Setara Euro 4) atau minimal Euro 2 (Pertamina Dex dan Dexlite).

Dengan ketekunan dan komitmen para pihak, reformasi energi akan terjadi dan Indonesia bisa menjadi negara yang menyumbangkan suatu yang substansif untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: