Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usulan Pembubaran OJK, Penyelesaian Jiwasraya Bagaimana?

Usulan Pembubaran OJK, Penyelesaian Jiwasraya Bagaimana? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diusulkan untuk dibubarkan. Hal tersebut imbas dari beberapa kasus besar yang terjadi beberapa hari ini dari mulai Jiwasraya hingga Asabri. Lantas bagaimanakah nasib penyelesaian kasus Jiwasraya jika OJK dibubarkan?

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, meskipun OJK dibubarkan, penyelesaian kasus Jiwasraya dipastikan akan terus berjalan. Sebab, selama ini OJK dinilai kurang berperan aktif dalam penyelesaian kasus Jiwasraya ini. Padahal, lanjutnya, lembaga dan instansi lain sudah mulai bergerak bebas ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan pernyataan adanya potensi kerugian negara hingga Rp13,7 triliun.

Baca Juga: Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

"Enggak ada pengaruhnya. Dia juga enggak kerja kok," ujarnya, Rabu (22/1/2020).

Lagipula, lanjut Irvan, ada atau tidaknya OJK, uang klaim nasabah akan dibayarkan pada Februari. Ada dua opsi nantinya yang akan dipakai untuk membayar utang klaim kepada para nasabah Jiwasraya.

Dirinya mengatakan, opsi pertama adalah membayar dengan menggunakan suntikan modal dari investor. Sementara cara kedua adalah dengan menggunakan skema penggabungan perusahaan asuransi pelat merah dengan membentuk holding BUMN Asuransi.

Apalagi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga sudah beberapa kali memberikan sinyal untuk membentuk Holding BUMN asuransi. Meskipun hingga saat ini belum diketahui secara jelas kapan tepatnya serta siapa saja yang akan menjadi anggota holding tersebut.

"(Bulan) Februari nanti dibayar Jiwasraya dari investor dan holding," kata Irvan.

Justru menurut Irvan, dengan adanya OJK, penyelesaian skandal kasus ini akan jauh lebih lambat. Salah satu contohnya adalah ketika memberikan izin untuk melakukan restrukturisasi kepada Jiwasraya.

Lembaga dan instansi lain langsung mengeluarkan tindakan untuk melakukan restrukturisasi pada Jiwasraya. Namun, OJK yang fungsinya sebagai lembaga pengawasan ini justru lambat memberikan izin ini.

"Kalau masih ada OJK lebih lambat. Kasih izin restrukturisasi Jiwasraya 9 bulan dari Januari 2019, baru turun September 2019," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: