Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jurnalis Mongabay Asal AS Ditahan, Mahfud MD: Itu Cuma Pelanggaran Administratif

Jurnalis Mongabay Asal AS Ditahan, Mahfud MD: Itu Cuma Pelanggaran Administratif Mahfud MD | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengupayakan agar jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat Philip Jacobson yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan visa segera dideportasi.

"Dia datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, kemudian ternyata melakukan kegiatan kewartawanan menulis berita di situ, dan sudah ada bukti-buktinya itu," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Penahanan Jurnalis Mongabay Picu Berbagai Reaksi

Fakta hukum tersebut disampaikan kepada Dubes Donovan, sebab apa yang dilakukan wartawan asing itu melanggar aturan keimigrasian.

"Itu fakta hukum Indonesia, begitu saya bilang. Dia kunjungan bukan untuk bekerja kok bekerja jadi wartawan. Kok hadir di dalam forum-forum apa namanya LSM, DPRD dan macam-macam. Itu kan di luar tujuan dia," katanya lagi.

Tetapi, Mahfud menyampaikan jika perbuatan wartawan asing itu hanya melanggar aturan administrasi terkait visa kunjungan akan diusahakan segera dideportasi.

"Nah, kalau cuma itu yang dilakukan, saya akan menghubungi Polri sama Kemenkumham, Imigrasi agar dideportasi saja secepatnya," katanya pula.

Kecuali, kata dia, ada bukti lain yang bersangkutan melakukan kejahatan lain, misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase atau narkoba yang diancam dengan pidana.

"Nanti kita usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lain, ya. Kalau misalnya hanya pelanggaran teknis administrasi visa," katanya.

Dubes AS Joseph R Donovan meminta penanganan persoalan semacam itu dilakukan melalui saluran-saluran yang semestinya. Sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa (21/1), dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: