Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyidik dan Jaksa KPK Kasus Suap PAW Ditarik, Firli Bahuri: Kewenangan Kejagung

Penyidik dan Jaksa KPK Kasus Suap PAW Ditarik, Firli Bahuri: Kewenangan Kejagung Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni satu orang penyidik KPK bernama Rosa dan satu orang Jaksa KPK bernama Yadyn, dikembalikan ke instansinya masing-masing.

Padahal, mereka sedang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah menjerat empat orang tersangka.

Baca Juga: Ketua KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku, Ngeri Ancamannya..

Rosa dikabarkan telah ditarik ke Polri, sedangkan Yadyn akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa terkait penarikan tersebut merupakan kewenangan yang ada di Kejaksaan.

"Kalau pengembalian jaksa kita, statusnya kan Pegawai Negeri yang dipekerjakan, itu tergantung instansi awal yang mengirim. Saat saya deputi, itu ada lima orang jaksa yang belum habis masa waktunya kembali karena belum habis masa waktunya, karena ditugaskan oleh Kejaksaan Agung. Saya kira, itu kebijakan Kejaksaan Agung," kata Firli, Senin (27/1/2020).

Firli juga menjawab hal yang serupa ketika dikonfirmasi mengenai penarikan Sugeng yang merupakan ketua tim yang memeriksa Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Sugeng merupakan orang yang memeriksa Firli secara langsung karena diduga menemui Tuan Guru Bajang.

Saat itu, tim KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai Ketua KPK, KPK menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.

"Yang jelas itu adalah kewenangan Pegawai Negeri yang dipekerjakan ada di instansi asal mengirim. Kapan dia mau tarik itu terserah dia," ujarnya.

Firli membantah adanya rotasi besar-besaran di instansi KPK. Dia juga membantah ketika ditanya apakah KPK meminta Kejaksaan Agung untuk menarik pegawai yang bersangkutan. Menurut Firli, penarikan yang bersangkutan murni atas permintaan dari Kejaksaan Agung, bukan atas permintaan KPK.

"Permintaan Jaksa Agung dong, kan Pegawai Negeri yang bekerja kan pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan. Coba simak dalam PP 63 tahun 2005, di situ disebutkan pegawai KPK adalah satu pegawai tetap, dua pegawai negeri yang dipekerjakan, ketiga adalah pegawai tidak tetap, kan begitu," kata Firli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: