Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Bernafas Lega, Pemerintah Siapkan Opsi Turunkan Harga Gas Industri. Rakyat Kecil?

Pengusaha Bernafas Lega, Pemerintah Siapkan Opsi Turunkan Harga Gas Industri. Rakyat Kecil? Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan penyelesaian masalah harga gas industri. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya memiliki beberapa opsi yang akan dijalankan pemerintah untuk menurunkan harga gas industri sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

"Pemerintah telah menyusun opsi untuk menurunkan harga industri tertentu sampai dengan target Maret 2020," jelas Arifin di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: Batalkan Kenaikan Gas Melon, Jokowi Takut Juga dengan Suara PKS

Arifin melanjutkan, biaya penyaluran menjadi komponen penentu dalam menetapkan harga gas industri. Untuk itu, pemerintah akan memangkas biaya transmisi di sejumlah wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini biaya transmisi berada di kisaran US$0,02-US$1,55 MMBTU.

Selain menurunkan biaya transmisi, pemerintah juga akan mengevaluasi kembali biaya distribusi dan biaya niaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: