Tak Ada Batasan Waktu, Kemlu Terapkan Larangan Bepergian ke Provinsi Hubei
Kementerian Luar Negeri Indonesia dilaporkan telah menerapkan larangan bepergian atau Travel Warning ke Provinsi Hubei, China. Hubei adalah provinsi dengan penyebaran virus Corona paling besar, dengan Ibu Kotanya, yakni Wuhan, adalah wilayah asal virus tersebut.
Kabar mengenai penerapan larangan bepergian tersebut dibenarkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah. Dia mengatakan, larangan ini diterapkan untuk batas waktu yang belum ditentukan.
"Betul, Travel Warning ke Provinsi Hubei, termasuk Ibu Kotanya, Wuhan. Tidak ada batasan waktu penerapannya, setidaknya sampai ada keterangan resmi pihak China yang menghentikan isolasi di sana dan juga menyatakan wilayah tersebut telah aman untuk dikunjungi," ucap pria yang kerap Faiza itu.
Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Ini Saran WHO untuk Warga Indonesia
"Untuk wilayah lain di China, yang disampaikan saat ini lebih sebagai imbauan bepergian, agar mereka yang merencanakan bepergian meningkatkan kehati-hatian dan memonitor perkembangan kondisi di tempat yang akan dituju, antara lain melalui aplikasi Safe Travel," sambungnya pada Kamis (28/1/2020).
Sejauh ini jumlah orang yang meninggal akibat wabah virus Corona jenis baru di China telah melonjak menjadi 106 orang. Selain itu, sekitar 1.291 kasus baru muncul, sehingga menambah jumlah orang di China yang terinfeksi menjadi sekitar 4.000.
Komisi Kesehatan Provinsi Hubei mengatakan, ada tambahan sebanyak 24 orang meninggal di wilayah pusat virus yang bernama resmi 2019 Novel Coronavirus atau 2019-nCoV tersebut. Angka kematian 106 orang ini termasuk satu kematian yang dilaporkan di Beijing. Laporan kematian di Beijing telah memicu kecemasan masyarakat internasional, karena kota itu adalah Ibu Kota China.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: