Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meninggalnya Mantan Istri Sule, Polisi Pakai Pasal Pembunuhan

Meninggalnya Mantan Istri Sule, Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Kredit Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan pihaknya menggunakan pasal pembunuhan untuk mengusut kasus dugaan kejanggalan kematian mantan istri Sule, Lina Jubaidah.

Menurut Galih, ada dua pasal yang diterapkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Hal itu didasari dari laporan awal yang dilayangkan putra Lina, Rizky Febian kepada Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Itu 'kan laporan awal yang dilaporkan Rizky Febian itu Pasal 338 (KUHP/tentang pembunuhan) dan Pasal 340 (KUHP/tentang pembunuhan berencana). Dari dasar laporan itu, polisi menindaklanjuti," kata Galih di Bandung, Kamis.

Baca Juga: Curiga di Tubuh Ibunya Ada Lebam, Rizky Sule Febian Lapor Polisi

Sejauh ini polisi memang sudah melakukan penyelidikan, di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan autopsi jenazah Lina Jubaidah. Meski demikian, menurut Galih, hasil dari penyelidikan tersebut akan dirilis setelah pihaknya menerima hasil laboratorium forensik terkait dengan autopsi Lina.

Maka dari itu, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakah ada tindakan pembunuhan dalam kematian mantan istri komedian Sule itu.

"Ya, 'kan nanti tergantung pada hasil Puslabfor dan pemeriksaan akan dipadukan. Apa pun hasilnya nanti dirilis," kata Galih.

Seperti diketahui, Lina meninggal dunia pada hari Sabtu (4/1) di kediamannya, Jalan Neptunus, Kota Bandung. Kematian Lina tersebut dilaporkan Rizky Febian karena penyanyi muda itu menduga bahwa terdapat kejanggalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: