Ali menambahkan, untuk memaksimalkan upaya pencarian Harun, KPK memajang informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun pada website KPK.
Ia berharap partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Harun untuk dapat melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.
"Atau bisa langsung menghubungi KPK melalui telepon kantor atau call center KPK di 198," ujar Ali.
Baca Juga: Ungkap Keberadaan Harun Masiku, Plt Jubir KPK Kena Semprot: Jangan Asal Ngomong, Buktiin Dulu!
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap kepengurusan PAW sejak Kamis (9/1/2020). Jadi, status tersangka tak membuat Masiku menyerahkan diri ke KPK.
Keberadaan yang misterius membuat KPK mengumumkan Masiku sebagai buronan pada 21 Januari 2020.
Masiku menjadi tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kepengurusan PAW caleg PDIP dari Sumatera Selatan I. Masiku direkomendasikan PDIP sebagai caleg menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti