Sedang platform sepertti seperti Facebook, Instagram, dan Google yang menyebar hoax akan dikenai denda setengahnya atau Rp500 juta.
"Dalam waktu dekat ini dan akan dikeluarkan (permen) sebagai panduan untuk menangani konten-konten yang bertentangan dengan UU ITE," ujarnya di Jakarta, Senin (3/2).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil