Politisi Partai Demokrat Roy Suryo mengapresiasi terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengeluarkan peraturan menteri (permen) turunan dari revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berisi aturan untuk meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Menurutnya, aturan tersebut bagus untuk menekan disinformasi di masyarakat. “Aturan yang akan dibuat oleh Kominfo ini bagus,” katanya kepada wartawan Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Oh, Jadi Ini Motif Penghina Risma, Sakit Hati Gegara Anies Dibully?
Baca Juga: Wabah Virus Corona, Terawan: Paling Berat Hoaks
Namun, ia memberi catatan jika Permen tersebut benar-benar diaksanakan secara fair. Sambungnya, aturan ini tidak boleh hanya menyasar masyarakat saja.
“Alias jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam aturan yang akan dibuat nanti, Kemenkominfo akan memberi denda para pelaku hoaks sebesar Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Sedang platform sepertti seperti Facebook, Instagram, dan Google yang menyebar hoax akan dikenai denda setengahnya atau Rp500 juta.
"Dalam waktu dekat ini dan akan dikeluarkan (permen) sebagai panduan untuk menangani konten-konten yang bertentangan dengan UU ITE," ujarnya di Jakarta, Senin (3/2).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil