Setelah sempat mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat selama 13 hari, NN (26) Pekerja Seks Komersial (PSK) yang digerebek dan ditangkap oleh Jajaran Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar bakal dibebaskan dengan status penangguhan penahanan.
Penggerebekan tersebut dilakukan bersama dengan anggota DPR RI Komisi VI Andre Rosiade di salah satu kamar hotel di Kota Padang. NN pun dikabarkan dijemput kuasa hukumnya Sabtu siang, 8 Februari 2020.
Baca Juga: Cara Gerebek PSK Dikecam, Pembelaan Andre Rosiade: Risiko Perjuangan
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Satake Bayu membenarkan hal itu. Menurutnya, status penangguhan penahanan terhadap NN dikabulkan setelah adanya permintaan melalui upaya hukum dari kuasa hukumnya.
“Ya, hari ini status (penangguhan) penahanannya dikabulkan. Selain adanya upaya hukum dari kuasa hukum, aspek kemanusiaan juga menjadi dasar penangguhannya dikabulkan. NN ini kan juga punya anak yang masih kecil. Nah, itu juga jadi pertimbangan kita," kata Komisaris Besar Polisi Satake Bayu, Sabtu (8/2/2020).
Meski demikian, NN ditegaskannya masih berstatus tersangka dan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.
Sebelumnya, aktivis perempuan sekaligus pendiri Institute Perempuan, Valentina Sagala menilai, kalau dalam kasus ini NN merupakan korban.
Dalam kerangka itu, kata Valentina, harusnya tidak dikriminalisasi kedua kalinya. Artinya, ini kan ada proses. Yang pertama, dia (NN) harus menjalani posisi tidak sebagai saksi, tapi sebagai tersangka dan yang kedua, dia dipermalukan di depan publik.
"Kalau saya melihat, NN dalam kasus ini adalah korban. Dan harusnya dibebaskan," ujar Valentina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: