Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun menyatakan telah menutup kasus tersebut.
"Perkaranya sudah kami nyatakan ditutup pada Kamis (7/2) kemarin. Karena dari pihak pelapor sudah mencabut laporannya," ujar Arteria Dahlan, Anggota MKD DPR dari Fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Menurut Arteria Dahlan, laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan ini sebenarnya sudah masuk ke MKD, tetapi kemudian pihak pelapor mencabut gugatannya, sehingga perkara ini kini dianggap sudah selesai.
Baca Juga: Inggris Tolak Permohonan Kewarganegaraan Perempuan Eks ISIS
"Sudah ada permusyawaratan dan kemufakatan dari kami semua mahkamah MKD (soal ini). Yang akhirnya perkara ditolak, karena sudah dicabut, jadi buat apa diperiksa lagi," imbuh Arteria.
Sebelumnya ramai diberitakan, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolhukam) M Azis Syamsuddin dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri KAKI ke MKD DPR.
Menurut laporan KAKI, Azis diduga telah meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, saat dia menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: