Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Anwar Razak menilai kredibilitas DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat bakal hancur, jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bungkam terhadap dugaan kasus suap miliaran rupiah yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
"Ini warning kuat bagi DPR dan tentunya bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang selama ini mendiamkan pengaduan masyarakat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin," ujarnya.
Padahal kata Dia, KOPEL Indonesia bersama dengan 4 lembaga lainnya telah mengadukan Azis Syamsuddin pada Bulan April 2021 lalu dengan menduga kuat adanya pelanggaran kode etik.
Karena penggunaan fasilitas rumah dinas DPR RI sebagai tempat melakukan tindak pidana korupsi dan juga adanya dugaan keterlibatannya dalam pemberian suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Posisi Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua yang membidangi Korpolkam tentu merupakan ikon dari kredibilitas DPR RI. Bahkan dia juga adalah Ketua Tim Open Parliament Indonesia (OPI) DPR RI yang mengusung transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas DPR yang seharusnya menjadi contoh bagi anggota DPR dan politisi lainnya," tandasnya.
"Rentetan informasi keterlibatannya dalam kasus korupsi ini terancam membuat kredibilitas DPR semakin terpuruk setelah adanya Survey Persepsi Publik dari TII yang menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup," pungkasnya.
Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin erat dikaitkan dengan kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Politikus Golkar itu diduga mempunyai keterlibatan dengan Robin.
AKP Robin diduga menerima suap sekitar Rp 1,69 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait pengurusan perkara di KPK. Azis Syamsuddin disebut merupakan orang mengenalkan AKP Robin kepada Syahrial.
Sejak kasus itu mencuat, Azis Syamsuddin sudah pernah diperiksa. Ia pun masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Kini, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin mulai menguat. Ia disebut sebagai salah satu pemberi suap kepada Robin.
Hal itu termuat dalam deskripsi dakwaan Robin yang segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat. Dikutip dari situs pengadilan, Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu pemberi suap dalam dakwaan Robin.
"Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat)," bunyi dakwaan Robin dikutip dari situs pengadilan, Jumat (3/9).
Bila ditotal, maka uang yang diberikan kepada Robin ialah sekitar Rp 3.613.247.000. Namun, belum ada penjelasan mengenai tujuan pemberian uang dalam potongan dakwaan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: