Laporan oleh KAKI ini diwakilkan pada sekelompok advokat yang menamakan diri Perhimpunan Diri Advokat Pro Demokrasi (PAPD) pada Senin (31/1) di Jakarta. Namun, tiga hari kemudian laporan itu telah dicabut kembali.
M Azis Syamsuddin sendiri baru-baru ini di Kompleks Parlemen, Senayan, ketika dimintai konfirmasi oleh para wartawan, membatah tuduhan tersebut. Menurut politisi senior yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, dirinya menghargai langkah yang dilakukan oleh KAKI sebagai salah satu bentuk penyampaian aspirasi dari warga ke Dewan. Meski begitu ia menolak semua yang dituduhkan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pernah Lirik-lirik Prabowo, Ternyata Karena. . .
Sebagai anggota DPR RI yang mewakili konstituen wilayah Dapil II Lampung Selatan, yang meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, menurut M Azis Syamsuddin, dia berkomitmen menjaga dan melindungi kepentingan semua konstituennya, termasuk Lampung Tengah.
"Ya lega (sudah diputuskan MKD)," ujar M Azis Syamsuddin, Sabtu (8/2) melalui telepon ketika dimintai tanggapan tentang keputusan MKD DPR yang telah mencabut kasus dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada dirinya.
Menurutnya, tuduhan itu tidak benar. Namun, ia menghargai proses ini sebagai bagian dari dinamika politik anggota dewan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: