Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Eks ISIS Bukan WNI, Pakar: ISIS Kan Bukan Negara

Polemik Eks ISIS Bukan WNI, Pakar: ISIS Kan Bukan Negara Kredit Foto: Reuters/Stringer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar Fahri Bachmid SH mengatakan pemerintah perlu formulasi hukum khusus terkait wacana pemulangan 600 orang mantan anggota ISIS asal Indonesia.

Menurut dia, setiap orang bebas memilih dan menentukan kewarganegarannya karena telah diatur dalam ketentuan pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dengan demikian untuk menyikapi soal ini tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD NRI Tahun 1945).

Baca Juga: Boleh Tidak WNI Eks-ISIS Pulang Kampung? Begini Jawaban Kantor Staf Presiden

Menurut dia, memang terdapat sedikit kompleksitas dari sisi teknis yuridis jika menggunakan instrumen UU Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mendasarkan pada ketentuan pasal 23 poin d yang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden”.

Sementara, poin F yang menyebutkan bahwa “Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut”.

Secara normatif macam subjek hukum internasional terdiri dari a. Negara berdaulat; b. Gabungan negara negara; c. Tahta suci vatikan; d. Orgainsasi internasional,baik yang bilateral,regional maupun multilateral; e. Palang merah internasional; f. Individu yang mempunyai kriteria tertentu; g. Pemberontak (Belligerent) atau pihak yang bersengketa; h. Penjahat perang (Genocide).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: