Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Eks ISIS Bukan WNI, Pakar: ISIS Kan Bukan Negara

Polemik Eks ISIS Bukan WNI, Pakar: ISIS Kan Bukan Negara Kredit Foto: Reuters/Stringer

Dengan demikiam subjek hukum internasional terdapat kelompok pemberontak, disebutkan Fahri, itupun terbagi kedalam dua kategori, yaitu “Insurgent” dan Belligerent” dan ISIS termasuk dalam kelompok Belligerent.

"Karena secara konseptual maupun hukum internasional ISIS tidak dapat dikategorikan sebagai negara, karena tidak memenuhi unsur-unsur negara. ISIS tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara lain apalagi mendapat pengakuan kedaulatan dari negara lain, sehingga secara hipotetis disimpulkan bahwa ISIS adalah sebuah negara menjadi gugur," kata Fahri Bachmid.

Dia mengatakan WNI eks-ISIS ini secara hukum telah stateless (tanpa kewarganegaraan). Jika suatu waktu atas dasar hak konstitusional dan kemanusiaan Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mereka dipulangkan ke tanah air, menurut dia, beberapa instrumen dan payung hukum yang berkaitan dengan Pelaksanaan UU RI No. 12/2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia perlu disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi.

Misalnya, identifikasi mana WNI yang menjadi pelaku aktif (kombatan), mana yang sekedar korban, mana yang levelnya “verry dengerous” karena sangat radikal dan ekstrim sampai pada level yang resikonya sangat kecil? proses assesment, deradikalisasi pengaturan "leading sector"-nya, apakah dibawah tanggung jawab BNPT atau siapa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: