Penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya tak semata soal jual beli saham. Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengatakan penyidikan terhadap kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi milik negara tersebut menyasar tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, penyidik meyakini adanya keterlibatan sejumlah pebisnis saham yang melakukan perbuatan pidana dalam transaksi dengan Jiwasraya.
"Penanganan perkara Jiwasraya ini, tidak hanya an sich menjual saham. Tetapi mungkin ada kerja sama dalam bentuk lain (perbuatan pidana), dan penyidik menemukan itu," kata dia di Kejakgung, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Cukup Kasus Ilham Bintang hingga Jiwasraya, Bos-bos OJK Harus Dirombak!
Ia menegaskan hal ini terkait penetapan tersangka Benny Tjokro. Ia menyatakan penyidikan lanjutan terhadap Benny Tjokro bukan hanya terkait jual beli saham, melainkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor 20/2001 dan TPPU.
Menurut Hari, penyidik menduga adanya kerja sama dalam melakukan korupsi bersama-sama yang melibatkan peran Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya. Selain itu, penyidik meyakini uang hasil korupsi Jiwasraya yang dinikmati Benny Tjokoro bersama perusahaannya dengan cara melakukan pencucian uang.
"Jadi dia sebagai posisi katakanlah komisaris PT Hanson yang terlibat dalam hal yang disangkakan itu. Terutama dalam tindak pidana korupsi itu. Kalau hanya soal menjual (saham), ya memang tidak ada orang salah menjual saham," kata Hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti