Benny Tjokro merupakan salah satu dari enam tersangka dalam pengungkapan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Sebelumnya, pengacara Benny, Muchtar Arifin, mengatakan, kliennya tak pernah menawarkan saham kepada Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson Internasional Tbk yang melantai di bursa saham berkode MYRX. Saham MYRX tersebut, salah satu emiten yang dibeli Jiwasraya, tetapi dianggap merugikan dan bermasalah.
Itu mengapa, menurut Muchtar, kliennya tak tahu menahu tentang saham Jiwasraya yang mampir ke MYRX bermasalah dan mengalami kerugian. "Segala sesuatunya itu bisa dilacak dari mana Jiwasraya itu memperoleh saham. Bagaimana membelinya. Ada banyak manajer investasi di situ," terang Muchtar.
Baca Juga: Ogah Komentari Eks ISIS, Fachrul: Nanti Mahfud yang Jelaskan
Selain Benny, dua pebisnis saham lainnya, Heru Hidayat dari PT Trada Alam Minera (TRAM), dan Joko Hartono Tirto dari PT Maxima Integra (MIG) juga ikut menjadi tersangka. Sedangkan tiga tersangka lainnya, para mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.
Keenam tersangka tersebut, kini dalam status tahanan. Kasus Jiwasraya, berawal dari kegagalan perusahaan asuransi milik negara itu membayar klaim nasabahnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, gagal bayar Jiwasraya per September 2018 mencapai Rp13,7 triliun. Gagal bayar yang dialami Jiwasraya, juga mengerek defisit pencadangan keuangan senilai Rp27,2 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti