Walhi Sentil Grup Ciputra: Akibat Proyek Reklamasi, Pesisir Pantai Rusak Parah
Amin menjelaskan, secara alamiah reklamasi niscaya membawa dampak negatif. Pasalnya, pasir merupakan salah satu dari tiga reduktor gelombang ombak di perairan Galesong, selain karang dan lamun. Penyedotan pasir untuk proyek reklamasi menimbulikan rongga sedalam 10-20 meter yang dapat mengakibatkan perubahan ekosistem.
"Maka, ketika ombak datang menuju daratan, tidak ada bantalan yang menghambat laju ombak ke daratan," tutur Amin.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dia menilai bahwa proyek reklamasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan melanggar hukum. Seperti diberitakan sebelumnya, reklamasi Pantai Losari untuk pembangunan kawasan elite CPI dikerjakan oleh perusahaan patungan antara Grup Ciputra dan PT Yasmin Bumi Asri, yaitu perusahaan yang mewakili Pemprov Sulsel dalam proyek tersebut. Dari 157 hektare kawasan reklamasi CPI, 50 hektare di antaranya dimiliki oleh Pemprov Sulsel seluas.
Baca Juga: Perbankan dalam Pembiayaan Iklim: Antara Prestasi dan Rapor Merah
Menurut Amin, jika merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, seharusnya Pemrov Sulsel lebih dulu membuat peraturan daerah (perda) tentang penataan wilayah pesisir ataupun pulau-pulau kecil. Namun, faktanya Pemprov Sulsel mengizinkan pembangunan proyek CPI sebelum perda dimaksud terbit.
Padahal pada 2017 Pemrov Sulsel telah diingatkan KKP agar berhati-hati memberi izin proyek reklamasi. KKP sendiri dengan jelas menyatakan tidak merekomendasikan pembangunan proyek CPI sebelum zonasi penataan wilayah pesisir diatur dalam perda. Terlebih lagi, wilayah reklamasi Pantai Losari termasuk di dalam rencana kawasan strategis nasional sehingga pembangunannya memerulkan persetujuan dari kementerian terkait.
Amin menandaskan bahwa berbagai persoalan di atas harus ditangani dan segera diselesaikan demi keadilan bagi warga masyarakat yang terdampak oleh reklamasi. Dalam konteks ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengajak semua pihak terkait, terutama nelayan sekitar, untuk duduk bersama membahas jalan keluarnya. Pemerintah juga perlu mendengar masukan langsung dari warga masyarakat seputar dampak abrasi yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut untuk reklamasi.
"Dengan demikian, Walhi berharap pihak pengembang mau bertanggung jawab penuh atas persoalan yang ditimbulkan," tandas Amin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: