Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menegaskan pencarian buronan kasus suap Harun Masiku merupakan kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Meski tidak ikut memburu Harun, ia meyakini jika KPK cepat atau lambat akan menangkap Harun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kalau itu sudah ranah hukum ya. Ranah hukum ada kewenangan di KPK sendiri dan KPK punya kemampuan itu juga. Cepat atau lambat kami yakin pasti dapat," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Dewas KPK Bisa Bocorkan Kasus
Baca Juga: Status Kewarganegaraan Bekas Anggota ISIS Jangan Sembarangan Dicabut, Harus Lewat ini...
Diketahui, Harun Masiku terpantau pulang ke Indonesia dari Singapura atau sehari sebelum KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Namun, memasuki hari ke 35 eks caleg PDIP itu tak kunjung berhasil ditangkap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil