Istana menyebut bahwa warga negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang pulang ke Tanah Air bakal diadili. Terutama terhadap WNI yang sudah memiliki niat tergabung dalam organisasi terorisme.
"Siapa yang sudah punya niat ini sudah bisa diadili. Jadi karena mereka ke sana dalam rangka gabung dengan ISIS sebuah organisasi terorisme itu sudah masuk kategori. Begitu pulang ada langkah-langkah penegakan hukum. Nanti bagaimana kelanjutannya pasti seperti apa yang berjalan di Indonesia," ujar Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Ditanyakan aturan apa yang digunakan untuk mengadili WNI eks ISIS, Moeldoko menuturkan tergantung kasusnya.
Baca Juga: Pakar: Jokowi & RI Akui ISIS sebagai Negara Islam Berdaulat
"Case-nya yang berbeda. Case untuk menentukan status kewarganegaraan ada. Case yang akan menentukan mereka nanti masuk kategori niat tadi itu juga ada. Begitu masuk, dikenali niatnya dari awal, perlakuannya akan seperti ini," paparnya.
Lebih lanjut, Moeldoko kembali menekankan bahwa langkah pertama yang diambil pemerintah adalah melakukan verifikasi. Dia mengatakan pemerintah akan mengirimkan tim untuk melakukan pendataan.
"Akan dikirim tim dari Indonesia untuk melihat, mendata secara detail siapa-siapa itu. Dari jumlah 689 dari anak-anak, ibu-ibu, dan kombatan akan didata dengan baik," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: