Direktur Global Indonesia Strategic Studies (GISS) Fajar Shadiq menilai narasi yang digunakan oleh Jokowi kepada para pendukung ISIS yang berada di Suriah sebagai ISIS Eks WNI kontraproduktif. Penyebutan itu merupakan bentuk pengakuan secara tidak langsung bahwa entitas ISIS sejajar dengan negara.
"Ketika Jokowi menyebut ISIS eks WNI itu berarti Jokowi menganggap dengan bergabungnya seseorang kepada ISIS berarti seperti bergabung ke sebuah negara. Jokowi seperti mengaminkan klaim ISIS sebagai Daulah (negara) Islam," ujar Fajar dalam rilis tertulisnya kepada media, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, penyebutan eks WNI oleh Presiden Jokowi sama dengan penegasan bahwa para pendukung ISIS telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Adu Mulut Soal WNI Eks ISIS, Gayus ke Ngabalin: Bodoh, Ini Negara Hukum Bung!
Berdasarkan regulasi yang berlaku dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, kewarganegaraan Indonesia bisa hilang di antaranya apabila WNI yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.
"Seluruh komunitas internasional tidak pernah ada yang mengakui kedaulatan maupun klaim ISIS, meskipun secara de facto, ISIS pernah menguasai wilayah yang sangat luas di Syria dan Iraq. Selama ini entitas ISIS disebut sebagai actor non-state dalam kajian hubungan internasional," tambah alumnus Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia ini.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti