Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

WNI Eks ISIS Boleh Pulang ke Indonesia, Tapi Harus. . . .

WNI Eks ISIS Boleh Pulang ke Indonesia, Tapi Harus. . . . Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Diskusi tentang relevansi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS masih menua pro dan kontra. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut menyumbangkan pendapatnya. 

Menurut Fickar, mereka yang memilih setia terhadap negara lain maka dengan sendirinya telah kehilangan kewarganegaraannya. Pernyatannya ini menyikapi polemik 600 orang eks ISIS asal Indonesia yang ingin pulang.

"Sebagai warga negara tetap harus dilindungi. Tetapi, ketika sudah menyatakan pengabdiannya pada negara lain, maka seharusnya dan dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraanya," ujar Fickar melalui keterangan tertulis, Minggu (16/2/2020). 

Baca Juga: Jokowi Mau Jemput Anak WNI Eks ISIS, Demokrat Bawa-Bawa Trump

Hanya saja, menurut Fickar, yang masih menjadi polemik adalah ISIS sebagai negara atau hanya sebuah kelompok teroris.

"Yang masih jadi polemik itu apakah ISIS itu negara? atau hanya sekelompok teroris?" tanya Fickar. 

Fickar kemudian menjelaskan bagaimana Undang-Undang telah mengatur dengan jelas dan tegas bagaimana seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya, di antaranya (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, (2) tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.  

"Ketiga (WNI tersebut kehilangan kewarganegaraannya jika) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden," kata Fickar. 

Baca Juga: Bukan Cuma Indonesia, 88 Negara Juga Ogah Urus Warganya yang Eks ISIS

Kemudian, (4) secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas seperti itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI. (5) Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. 

WNI tersebut bisa kehilangan kewarganegaraannya apabila (6) Tidak diwajibkan tetap turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat kenegaraan untuk suatu negara asing. Mereka yang (7) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 

Selanjutnya, WNI yang juga (8) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yangbersangkutan, padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yangbersangkutan, sepanjang yangbersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

(9) WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yangbersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

"Namun jika mereka ingin kembali, maka harus menyatakan kesetiaannya pada Indonesia, dan kembali dibina di Indonesia seperti mereka yang diduga terkena virus corona, ini diatur dalam PP No 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: