Sementara terminologi halal dan haram, kata dia, adalah hukum agama yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi keulamaan. Fatwa produk halal, kata dia, harus ditetapkan oleh Majelis ulama Indonesia bukan diserahkan kepada ormas-ormas Islam apalagi oleh orang-perseorangan.
Dia mengatakan untuk menghindari perbedaan fatwa sudah tepat bahwa penetapan fatwa atas produk halal dilakukan MUI. Jika diberikan kepada negara, segelintir ormas atau perseorangan justru dapat memecah belah umat Islam itu sendiri.
MUI, kata dia, adalah tempat bernaungnya ormas Islam, berhimpunnya ulama, zuama (pimpinan organisasi Islam) dan cendekiawan Muslim, dari Nahdhlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Matlaul Anwar dan 59 ormas Islam lainnya.
"Justru dalam rangka menentramkan konsumen dan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia, maka ketentuan kehalalan produk harus berdasarkan ketentuan fatwa MUI dan bukan dari yang lain," katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: