Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Setop 36 Kasus, DPR Minta Firli Cs Jelaskan Itu ke Publik

KPK Setop 36 Kasus, DPR Minta Firli Cs Jelaskan Itu ke Publik Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri kembali jadi sorotan. Kali ini, terkait pemberhentian pengusutan 36 kasus korupsi yang membuat spekulasi hingga tudingan negatif ke lembaga antirasuah itu. Angggota Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta KPK menjelaskan pemberhentian pengusutan 36 kasus tersebut.

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," kata Arsul, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga: KPK Hentikan 36 Kasus, Maksudnya Apa Gitu?

Arsul menambahkan, memang jika dilihat selama ini, penghentian penyelidikan sebuah kasus bukanlah hal yang aneh. Alasannya, jika bukti permulaan dianggap tak cukup dan tak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan, kasus itu memang layak untuk dihentikan.

"Sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh. Prinsipnya kan kalau bukti permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, ya wajar dihentikan," lanjut Wakil Ketua MPR itu.

Namun, ia mengingatkan langkah KPK tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat. Hal itu agar masyarakat dapat memahami mengapa sebuah kasus perlu dihentikan. Masyarakat juga harus paham bahwa dihentikannya penyelidikan kasus tersebut bukan berarti lenyap. Begitu kemudian hari petugas menemukan bukti yang cukup lengkap, kasus tersebut bisa kembali diusut.

"Penghentian penyelidikan itu bukan sesuatu yang final bahwa suatu kasus dugaan korupsi ditutup seterusnya. Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat, atau petunjuk," ujar Arsul.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi alasan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan. Hal itu diklaimnya untuk menjamin kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas kepada publik sebagaimana diatur Pasal 5 Undang Undang KPK.

Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Dokumen itu juga menyebut sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat sehingga tertuang dalam dokumen itu bahwa ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020.

Terkait ini, Ketua KPK Firli Bahuri, menyatakan bahwa penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi dilakukan demi kepastian hukum. Penghentian perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan," kata Firli dalam pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (21/2/2020). 

Menurut Firli, dalam hal ini lembaganya berupaya memberi kepastian. Setiap perkara yang ditangani ataupun seseorang yang menjalani proses hukum harus jelas bukti dan penanganannya. "Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," kata dia.

"Justru kalau tidak dihentikan bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: