Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Terima Rp7,5 Miliar, Hakim ke Rano Karno: Saudara Jangan Bohong!

Diduga Terima Rp7,5 Miliar, Hakim ke Rano Karno: Saudara Jangan Bohong! Kredit Foto: IG si.rano
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong di persidangan.

Acaman pidana itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat Rano Karno bersaksi dalam sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Peringatan juga disampaikan tim Jaksa KPK. Bukan tanpa alasan Rano diingatkan oleh jaksa KPK dan majelis hakim.

Alasannya sejumlah saksi, termasuk sejumlah Kepala Dinas di persidangan mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada beberpa saksi yang mengungka ada permintaan uang dari Rano.

"Semua keterangan itu dibawah sumpah," kata Hakim Ni Made Sudani.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: