Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menetapkan tiga oknum ojek pangkalan (opang) diduga pemeras penumpang sebagai tersangka.
Tiga tukang ojek pangkalan, Sugarno (44), Arief Lewa (48) dan Muchtar (46) terbukti melakukan pemerasan kepada penumpangnya pada Jumat (21/2).
Baca Juga: Ini Tanggapan PT KCI soal Emak-Emak yang Viral Jambak Wanita Muda di KRL
"Proses hukum tetap berjalan karena ini cukup meresahkan masyarakat," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Polisi Mubarak di Jakarta, Senin.
Mubarak mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti dari video yang viral dan juga keterangan ketiga tersangka. Ketiga pelaku mengatakan peristiwa seperti itu baru dilakukan pertama kali, namun penyidik Polsek Tanjung Duren masih terus mengembangkan kasus guna mencari korban lainnya.
"Aksi ini cukup meresahkan. Masih kami terus periksa karena kami duga ada korban lain," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: