Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

51 Kasus Dibuka, Firli KPK: Jangan Lihat yang Hentinya Saja

51 Kasus Dibuka, Firli KPK: Jangan Lihat yang Hentinya Saja Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerbitkan surat penyelidikan terhadap 51 perkara. Namun, ia menyayangkan informasi yang sampai di publik, justru lembaganya menghentikan 36 perkara, seolah-seolah mendiskreditkan lembaga yang dipimpinnya saat ini.

Padahal niatnya, kata dia, penyampaian kepada publik itu merupakan komitmen keterbukaan lembaga antirasuah kepada masyarakat.

Baca Juga: KPK Hentikan 36 Kasus, Gerindra Penasaran: Apa Alasannya?

"Kita sudah menerbitkan ada 51 surat perintah penyelidikan baru. Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kita buka," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 24 Februari 2020.

Firli menyadari penghentian perkara itu telah mendapat kritik. Maka oleh karenanya, keterbukaan inilah harusnya menjadi perhatian karena ada gebrakan baru yang dilakukan pimpinan KPK saat ini.

"Tapi yang pasti, kami 5 pimpinan KPK dan seluruh orang KPK lebih baik terbuka daripada sembunyi-sembunyi," kata dia.

Selain penghentian dan penerbitan penyelidikan baru, Firli juga menyebut sudah ada 21 surat penyidikan yang diterbitkan selama dia menjabat. Sementara, ada 18 orang yang sudah ditetapkan tersangka dan 133 perkara pada tahapan penyidikan yang masih berjalan.

"(Kemudian) ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan, ada 26 orang yang ditetapkan tersangka," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: