Dapat Transferan Triliunan Rupiah dari Pusat, Kepala Daerah Incar Keuntungan dari Deposito Bank
Bagi kepala daerah yang tidak mengikuti perintah tersebut, menurut Tito, aturan sanksi ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki 21 pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi kepala daerah berikut sanksinya.
Ia lantas menyebutkan sanksi teguran pertama, teguran kedua, bahkan ada sanksi di sana penarikan kewenangan, sanksi-sanksi penghentian pembayaran gaji 3 bulan, 6 bulan, sampai pemberhentian sementara.
"Akan tetapi, kami tidak ingin sampai ke sana, yang jelas kalau mungkin ada yang belum, tidak sesuai dengan arahan tadi, karena ini adalah program nasional, program penting untuk menyelamatkan dan memperkuat daya tahan kita dari tekanan ekonomi dunia, ya kita akan mulai yang soft dari teguran-teguran," kata Tito menegaskan.
Ia menyebutkan per 19 Februari sudah tertransfer ke desa-desa itu lebih kurang hampir Rp1,3 triliun atau empat kali lipat dibanding periode yang lama, 2 bulan pada tahun 2019.
"Jadi, empat kali peningkatannya lebih cepat. Ini juga meliputi desa yang jumlahnya hampir tiga kali lebih banyak dibanding periode sebelumnya," ungkap Tito.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: