Kedua, menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing bank umum konvensional dan syariah, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020.
"Penurunan rasio GWM valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas," tambah Perry.
Ketiga, menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah.
Baca Juga: 2 WNI Positif Corona, Depok Trending di Twitter
"Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama sembilan bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali," paparnya.
Keempat, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Kelima, menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
"Ke depan, BI akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak Covid-19 serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: