Ketidakpastian pasar keuangan global akibat Covid-19 makin tinggi, meskipun intensitas di Tiongkok mulai berkurang. Asesmen Bank Indonesia (BI) terkini menunjukkan penyebaran Covid-19 di Tiongkok mulai berkurang dan berdampak positif pada kenaikan kegiatan ekonomi di Tiongkok.
Namun demikian, ketidakpastian pasar keuangan makin meningkat pascapenemuan kasus Covid-19 di luar Tiongkok. Investor global menarik penempatan dananya di pasar keuangan negara berkembang dan mengalihkan kepada aset keuangan dan komoditas yang dianggap aman seperti UST Bond dan emas.
Tercatat, per 27 Februari 2020, dana asing yang keluar (capital outflow) di pasar Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp26,2 triliun secara netto. Sementara di pasar saham sebesar Rp4,1 triliun.
Baca Juga: Terawan Bungkam Mulut Anies soal 115 Warga DKI dalam Pengawasan Corona
"Kondisi ini kemudian menekan pasar keuangan dunia dan memberikan tekanan depresiasi cukup tajam pada banyak mata uang global, termasuk Indonesia," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Oleh sebab itu, untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19 atau virus corona, BI mengeluarkan lima kebijakan lanjutan.
Pertama, meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar.
"Untuk itu, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah," tegas Perry.
Kedua, menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing bank umum konvensional dan syariah, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020.
"Penurunan rasio GWM valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas," tambah Perry.
Ketiga, menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah.
Baca Juga: 2 WNI Positif Corona, Depok Trending di Twitter
"Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama sembilan bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali," paparnya.
Keempat, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Kelima, menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
"Ke depan, BI akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak Covid-19 serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: