Pemerintah India baru saja mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang dinilai diskriminatif terhadap umat Islam di India. Pasalnya dalam UU tersebut umat Islam dikecualikan dalam pemberian status kewarganegaraan kepada imigran.
Merespons UU tersebut, umat Islam di India melakukan aksi protes kepada pemerintah (23/2/2020). Namun, terjadi kerusuhan dalam aksi protes tersebut. Foto maupun video tragedi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok umat Hindu terhadap Muslim banyak tersebar di laman media sosial.
Hingga saat ini, setidaknya 30 korban meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka akibat kerusuhan yang berbau SARA tersebut. Sejumlah bangunan dan kendaraan pun turut dirusak dan dibakar. Tempat-tempat peribadatan dan kitab suci umat Islam juga jadi sasaran para pelaku persekusi.
Baca Juga: Presiden Jangan Diam Membisu, Bersuaralah!
Menanggapi tragedi tersebut, KAMMI Turki mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum ekstremis Hindu terhadap umat Islam di India.
Ketua KAMMI Turki Adi Sutrisno menyatakan, "Sesuai dengan prinsip gerakan KAMMI, kebathilan adalah musuh abadi KAMMI. Ketika terjadi peristiwa perusakan masjid, penganiayaan terhadap umat Islam di India, tindakan tersebut adalah kebathilan yang tidak bisa didiamkan begitu saja."
"Kita harus mendukung umat Islam di India atas tragedi kemarin. OKI dan PBB harus membahas persoalan ini sebagai bentuk pelanggaran HAM dan mendesak India agar segera mengamandemen UU Kewarganegaraan," imbuhnya melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi Warta Ekonomi (2/3/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti