PT Kereta Api Indonesia KAI melarang penumpang yang memiliki suhu badan tinggi di atas 37 derajat celcius untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan layanan kereta api sebagai langkah antisipasi dari penyebaran virus corona (COVID-19).
Baca Juga: Pekerja di Taman Rekreasi Positif Kena Corona
Deputi Executive Vice Presiden II KAI DAOP 1 Jakarta Takdir Santoso mengatakan jika ditemukan penumpang yang memiliki suhu tubuh tinggi maka pihaknya akan melarang ataupun melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di klinik stasiun kepada penumpang yang bersangkutan.
"Ya dirujuk ke rumah sakit dan tidak diperbolehkan (naik kereta)," kata Takdir saat ditemui dalam sosialisasi pencegahan corona di Stasiun Pasar Senen, Senin.
Untuk mengetahui suhu tubuh penumpang, PT KAI melakukan pengecekan menggunakan termometer tembak yang memiliki sensor inframerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: