"PBB P2 itu yang besaran pembayaran pajaknya di bawah Rp100 ribu. Itu hanya luas jual tanah tangerang 40 meter persegi untuk nilai NJOP Rp2,5 juta. Kebanyakan warga bayar PBB diatas Rp100 ribu tidak dapat fasilitas ini," katanya.
Pasalnya, kata dia, warga didominasi membayar PBB di atas Rp100 ribu. Maka, mereka pun tidak mendapat fasilitas subsidi Pemkot Tangerang tersebut.
"Sebelum ada kenaikan saja keluhan warga demikian deras apalagi setelah kenaikan setiap tahunnya. Terlebih nilai kenaikan sampai 500 persen," katanya.
Ia menambahkan seharusnya kenaikan NJOP bisa meningkatkan fasilitas sarana dan peningkatan ekonomi warga. Ia meminta program kenaikan ini dikaji ulang karena merugikan masyarakat.
"Jangan orientasi mengejar PAD (pendapatan asli daerah) tapi menyulitkan warga," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil