Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPP Ceramahi Gatot: Resapi Fatwa MUI secara Rasional, Bukan Emosional

PPP Ceramahi Gatot: Resapi Fatwa MUI secara Rasional, Bukan Emosional Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seruan Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo agar umat Islam beramai-ramai melaksanakan salat berjemaah di masjid di tengah wabah virus Corona ditanggapi oleh Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi.

Baidowi menjelaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19.

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, terbitnya fatwa MUI yang meniadakan salah Jumat maupun salat berjemaah di masjid untuk daerah yang terkena virus Corona, harus dimaknai dalam konteks kedaruratan yang itu diperbolehkan dalam Islam.

Baca Juga: Awas! Twitter Bakal Tindak Tweet yang Bikin Corona Terus Meluas

"Bahwa ada kaidah ushul fiqh dar'ul mafasid muqaddamu 'ala jalbil masholih" yang artinya mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu," ujar Awiek dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP ini menambahkan, imbauan MUI itu lebih mengutamakan mencegah perluasan penyebaran Covid-19 dibanding mengambil manfaat silaturahmi atau berkumpul.

"Karena mencegah penyebaran penyakit tidak bisa ditunda, sementara untuk salat berjemaah masih bisa dilakukan di rumah, memakmurkan masjid masih bisa dilakukan saat situasi sudah kondusif," ujar Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: