Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta Warga negara Indonesia (WNI) yang sedang bepergian ke luar negeri diimbau untuk segera pulang ke Indonesia, guna mengantisipasi aturan yang diterapkan berbagai negara untuk merespons penyebaran virus corona atau COVID-19.
“Karena kita mengikuti dalam beberapa hari terakhir dan terus ke depannya, banyak negara yang menerapkan lockdown. Kita khawatir masyarakat kita di luar negeri yang melakukan perjalanan sebagai wisatawan dan kunjungan singkat bisnis misalnya, mereka akan terhambat proses pulangnya ke Tanah Air,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat menyampaikan taklimat media melalui konferensi video, Kamis.
Aturan tambahan akan diberlakukan bagi WNI yang selama 14 hari terakhir mengunjungi China, Korea Selatan (hanya khusus wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-Do), Italia, Inggris, Swiss, Vatikan, Perancis, Jerman, Spanyol serta Iran.
Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
Untuk diketahui, lini masa diramaikan kabar artis Krisdayanti yang masih di Swiss menikmati liburannya. Padalah, saat ini Eropa tengah diselimuti wabah Corona.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: